Cek Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah: Manfaatkan e-Samsat dan Program Pemutihan Banten!

PUBLIK-NEWS.COM – Pemerintah Provinsi Banten kembali menghadirkan kabar gembira bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor. Mulai 10 April hingga 30 Juni 2025, Banten meluncurkan program pemutihan

Redaksi

PUBLIK-NEWS.COM – Pemerintah Provinsi Banten kembali menghadirkan kabar gembira bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor. Mulai 10 April hingga 30 Juni 2025, Banten meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini mencakup penghapusan denda dan tunggakan pajak, yang tentu saja menjadi peluang emas bagi masyarakat yang ingin melunasi kewajiban mereka tanpa terbebani denda.

Gambar Istimewa: grid.id

Apa Itu Pajak Kendaraan Bermotor dan Siapa yang Wajib Bayar?

Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu kewajiban yang dibebankan kepada pemilik kendaraan sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah. Jenis kendaraan yang dikenai pajak meliputi kendaraan roda dua maupun roda empat, termasuk kendaraan dengan gandengan yang digunakan di jalan umum.

Dalam konteks pemutihan ini, wajib pajak hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan (2025). Sementara itu, tunggakan dan denda dari tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan seluruhnya. Pemerintah berharap, melalui kebijakan ini, jumlah penunggak pajak bisa ditekan dan kepatuhan masyarakat meningkat.

“Jangan lewatkan kesempatan ini. Program pemutihan seperti ini tidak datang setiap tahun,” tegas pejabat Bapenda Banten dalam pernyataan resminya.


Cek Pajak Kendaraan Lebih Praktis Lewat e-Samsat dan SMS

Seiring berkembangnya teknologi, kini masyarakat tak perlu lagi repot antre di kantor Samsat hanya untuk mengecek pajak kendaraan. Terdapat dua cara utama yang bisa digunakan, yakni melalui SMS dan situs e-Samsat. Berikut penjelasan lengkapnya:


1. Cek Pajak Kendaraan via SMS

Metode ini cocok bagi masyarakat yang ingin mengecek pajak tahunan secara cepat. Namun perlu diingat, SMS tidak berlaku untuk pajak 5 tahunan dan kendaraan yang pajaknya sudah telat.

Berikut format dan nomor tujuan pengecekan pajak berdasarkan provinsi:

  • DKI Jakarta:
    Kirim SMS: METRO[spasi]NomorKendaraan ke 1717
    Contoh: METRO B1234MPK

  • Jawa Barat & Banten:
    Kirim SMS: esamsat[spasi]NomorKendaraan[spasi]NIK ke 0811-211-9211
    Contoh: esamsat D1234MPK 1234567890987654

  • Jawa Tengah:
    Kirim SMS: JATENG[spasi]NomorKendaraan ke 9600
    Contoh: JATENG H1234MPK

  • Jawa Timur:
    Kirim SMS: JATIM[spasi]NomorKendaraan ke 7070
    Contoh: JATIM L1234MPK


2. Cek Pajak Kendaraan Lewat Situs e-Samsat

Untuk pengecekan yang lebih lengkap dan detail, situs e-Samsat adalah pilihan terbaik. Platform ini dibuat berdasarkan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2015 dan memungkinkan masyarakat mengecek status pajak dari mana saja.

Langkah-langkahnya:

  1. Buka situs: https://e-samsat.id

  2. Isi data kendaraan: nomor pelat, nomor seri, lima digit akhir nomor rangka, serta pilih provinsi

  3. Klik tombol “Cek Sekarang”

  4. Informasi pajak dan data kendaraan akan langsung ditampilkan secara otomatis

Kelebihannya? Anda bisa mengetahui jumlah pajak terutang tanpa harus keluar rumah. Cocok untuk Anda yang sibuk atau ingin menghindari antrean panjang.


Daftar Link Resmi e-Samsat Setiap Provinsi

Berikut adalah situs e-Samsat resmi yang dapat Anda akses sesuai domisili kendaraan:


Segera Manfaatkan Program Pemutihan Pajak dan Gunakan Layanan Online

Program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku hingga 30 Juni 2025 adalah momen yang tepat bagi masyarakat Banten untuk menata ulang kewajiban perpajakan mereka. Dengan membayar pajak tahun berjalan saja, seluruh denda dan tunggakan masa lalu akan dihapuskan.

Selain itu, kemudahan mengecek pajak kendaraan secara online melalui SMS dan e-Samsat semakin memudahkan proses administrasi. Jadi, tidak ada alasan lagi untuk menunda-nunda. Cek pajakmu sekarang, lunasi dengan bijak, dan nikmati kendaraanmu tanpa beban!

Ikuti Kami

Tags

Related Post

Ads - Before Footer